
Repelita Kudus - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S tidak berkutik ketika tim kepolisian mendadak menggerebeknya tengah malam di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus.
S didapati sedang bermain judi kartu domino bersama empat orang lain di lokasi tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Sabtu 20 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan praktik judi di tempat umum dan diteruskan melalui hotline Lapor Pak Kapolres.
Tim Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak cepat begitu laporan diterima.
“Kami menerima laporan dari masyarakat lewat media sosial dan hotline Lapor Pak Kapolres. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung turun ke lapangan,” kata Heru saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin 21 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang di lokasi, termasuk S yang diketahui anggota DPRD aktif.
Petugas turut menyita satu set kartu domino, tiga set kartu cadangan, selembar banner yang dipakai alas, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menegaskan kelima orang itu kini berstatus tersangka.
Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penangkapan anggota dewan tersebut langsung mengundang perhatian publik Kudus.
Sebagai bentuk dukungan terhadap tindakan tegas polisi, warga bahkan mengirim karangan bunga ke Mapolres Kudus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

