Repelita NTB - Nama Kompol I Made Yogi Purusa Utama tengah menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam kasus kematian anggota kepolisian, Brigadir Muhammad Nurhadi, yang juga merupakan bagian dari Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat.
Perwira menengah Polri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Ipda Haris Chandra dan seorang perempuan berinisial M.
Peristiwa ini terjadi pada 16 April 2025 di sebuah villa mewah di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kompol Yogi diduga menjadi pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Polri telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kompol Yogi secara tidak hormat setelah melalui sidang kode etik yang berlangsung pada 27 Mei 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah terbukti adanya pelanggaran berat yang dilakukan Kompol Yogi.
Foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat diunggah melalui akun Instagram Polresta Mataram pada 16 Februari 2025, menampilkan dirinya yang merupakan lulusan Akpol tahun 2010.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra belum ditahan hingga saat ini.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum yang seharusnya berlaku adil bagi semua pihak.
Warga pun mulai menelusuri latar belakang Kompol Yogi yang pernah menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010, pernah menempuh pendidikan di STIE Denpasar serta menyelesaikan studi Ilmu Kepolisian di PTIK.
Yogi juga pernah menduduki beberapa jabatan penting seperti Kasatreskrim Polresta Mataram, Kasatreskrim Polres Lombok Timur, hingga Kasatresnarkoba Polresta Mataram.
Dalam kariernya, ia dikenal pernah mengungkap kasus narkotika seberat 1,5 kilogram.
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 10 Januari 2024, Kompol Yogi tercatat memiliki kekayaan senilai Rp1,1 miliar.
Kekayaan tersebut sebagian besar berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Detail harta kekayaan Kompol Yogi meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp1.100.000.000, satu unit motor Yamaha XMAX tahun 2018 senilai Rp45.000.000, serta kas dan setara kas Rp18.159.838.
Total keseluruhan kekayaan mencapai Rp1.163.159.838.
Peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bermula saat ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra ke Gili Trawangan untuk berpesta.
Mereka juga ditemani oleh dua wanita, salah satunya berinisial M yang kini telah menjadi tersangka.
Brigadir Nurhadi disebut mengonsumsi obat riklona dan pil ekstasi sebelum diduga mencoba mendekati salah satu dari dua wanita tersebut.
"Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," ujar Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat dalam konferensi pers, Jumat 4 Juli 2025.
Sekitar pukul 21.00 WITA, korban ditemukan berada di dalam kolam villa dalam keadaan tak sadarkan diri.
Awalnya diklaim bahwa korban meninggal karena tenggelam, namun hasil autopsi menunjukkan adanya bekas kekerasan.
Tulang lidah korban patah diduga akibat cekikan, disertai luka memar di kepala bagian depan dan belakang.
Dokter forensik dari Universitas Mataram, dr Arfi Samsun, menjelaskan bahwa cekikan menjadi penyebab utama korban kehilangan kesadaran sebelum tenggelam.
Hingga kini, penyidik masih belum dapat memastikan siapa pelaku cekikan terhadap Brigadir Nurhadi, sebab tidak ada tersangka yang mengakui perbuatannya.
Hasil pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan menunjukkan bahwa sebagian besar jawaban para tersangka tidak jujur. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

