
Repelita Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang diterima kepolisian pada 13 September 2024.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, disebutkan bahwa status Dahlan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik berencana memanggil kedua tersangka guna menjalani pemeriksaan lanjutan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan.
Dahlan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP junto Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, penggelapan umum, serta tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini sebelumnya telah ditindaklanjuti lewat penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Dahlan Iskan maupun dari Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Julest Abraham Abast, terkait penetapan status tersangka tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

