Repelita Jakarta - Sebelum mengeluarkan pernyataan keras mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Bambang Beathor Suryadi ternyata pernah menaruh kekaguman terhadap sosok kepala negara tersebut.
Hal itu disampaikan Beathor saat menjadi narasumber dalam program YouTube RMOL TV pada Jumat, 4 Juli 2025.
Beathor mengenang masa tugasnya di Kantor Staf Kepresidenan, di mana ia mengaku sangat bangga dengan Jokowi ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Waktu saya ditempatkan di KSP, saya mengikuti irama kerja Jokowi. Bangga sekali sama Jokowi waktu jadi gubernur, merubah pelayanan publik dari sistem loket di kelurahan menjadi seperti publik di bank. Orang duduk di sofa dengan santun, dikasih minum. Kagum saya dengan Jokowi,” ungkap Beathor.
Ia menambahkan, sistem pelayanan yang diperbarui tersebut membuat masyarakat merasa nyaman dan lebih terbuka untuk menyampaikan aspirasi kepada istana maupun KSP.
Namun, sikap Beathor kini berubah.
Baru-baru ini, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) resmi memberhentikan Beathor dari jabatannya sebagai tenaga ahli pimpinan setelah dirinya menyebut ijazah Jokowi dari UGM adalah hasil cetakan dari Pasar Pramuka.
“Kalau BP Taskin mengambil kebijakan seperti itu, saya nggak bisa ngapa-ngapain. Sebelumnya tidak ada peringatan,” ujarnya.
Meski diberhentikan, Beathor justru mengklaim mendapatkan banyak dukungan.
Ia menyebut dirinya tergabung dalam tim investigasi yang ikut menelusuri dugaan keaslian ijazah bersama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Saya ikut ke Jogja dan tidak menemukan jawaban, baik dari UGM maupun dari rumah Jokowi di Solo. Padahal tinggal menunjukkan saja. Maka saya cari dan saya temukan di Pasar Pramuka, lahirlah istilah kampus baru,” katanya.
Surat pemberhentian Beathor ditandatangani Kepala Sekretariat BP Taskin Eni Rukawiani dengan nomor B.116/KS.02/SES/6/2025.
Surat itu menjelaskan bahwa kontrak kerja Beathor berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang karena adanya pelanggaran kode etik serta evaluasi kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan,” bunyi surat resmi tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.