Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Argumen Eks Kabareskrim Bantah Roy Suryo Cs soal Tudingan Kriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi

 \

Repelita Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi angkat suara membantah tudingan kriminalisasi terhadap kubu Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Ito menilai laporan yang diajukan kubu Roy Suryo melalui Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri sejak awal memang masuk ranah penyidikan, sehingga wajar polisi memprosesnya.

Menurut Ito, jika benar hanya penelitian, tidak perlu ada laporan ke kepolisian karena akan otomatis masuk ke jalur hukum.

Ia mempertanyakan langkah Roy Suryo Cs yang justru menyebarluaskan materi penelitian ke media sosial.

Ito menyebut tindakan tersebut memicu ketidaknyamanan, apalagi jika orang yang menjadi objek penelitian merasa tidak bersalah.

Ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan Polri sudah sesuai KUHAP, tepatnya pasal 109 ayat 2.

Ito menjelaskan kepolisian punya kewenangan menerima laporan, menyelidiki, menyidik, atau menghentikan perkara jika tak ditemukan unsur pidana.

Ia juga menekankan, kebenaran ijazah yang dipersoalkan pada akhirnya hanya bisa diputuskan pengadilan, bukan oleh polisi semata.

Ito merinci bukti kunci kasus ini mencakup ijazah, keterangan ahli forensik, serta keterangan saksi dari Universitas Gadjah Mada maupun rekan kuliah Jokowi.

Mengenai skripsi dan KKN yang belakangan diungkit Roy Suryo Cs, Ito menilai hal itu tidak relevan menjadi bahan penyidikan.

Ito menegaskan ijazah adalah produk resmi lembaga, sehingga bila ingin menggugat, yang dimintai pertanggungjawaban adalah pihak penerbit, bukan pemilik.

Ia pun meminta publik menanti proses di pengadilan agar drama politik tidak terus berkepanjangan.

Menurutnya, polisi hanya bertugas mengusut dan menyerahkan berkas ke jaksa, sedangkan jaksa akan menilai apakah alat bukti layak untuk diteruskan ke penuntutan.

Sementara itu, Roy Suryo bersikeras dirinya menjadi korban kriminalisasi lantaran terus diusut dengan jeratan UU ITE.

Roy bahkan meminta perlindungan Komnas HAM karena menganggap Jokowi salah alamat dalam melaporkannya.

Ia berpendapat dokumen seperti ijazah dan skripsi tidak termasuk objek yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

Roy juga menganggap jeratan UU ITE terhadapnya dipaksakan karena menurutnya pertanyaan publik mengenai keaslian ijazah mantan presiden adalah hal wajar.

Di hadapan Komnas HAM, Roy meminta lembaga itu membela hak publik untuk bertanya dan meneliti dengan dasar hukum yang sah.

Ia menuding ada upaya dari penguasa untuk menekan universitas agar mengikuti kepentingan politik tertentu.

Menurut Roy, kondisi inilah yang mendasarinya mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi ke Komnas HAM.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved