Repelita Jakarta - Polemik seputar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menuai sorotan setelah kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan langkah pemerintah yang dinilai lamban menuntaskan masalah ini.
Ahmad menyoroti tidak adanya tindakan tegas dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meredam konflik hukum yang menurutnya semakin menjadi bola liar di masyarakat.
Dalam pernyataan di kanal YouTube Kompas TV pada Senin 21 Juli 2025, Ahmad meminta Presiden Prabowo turun tangan langsung dengan meminta Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya demi menjernihkan polemik yang telah berlarut.
Ahmad berpendapat meskipun secara hukum mantan presiden tidak berkewajiban membuka dokumen pribadi, langkah itu akan menunjukkan sikap kenegarawanan dan menjawab keraguan publik.
Menurutnya, apabila yakin ijazahnya sah, Jokowi seharusnya tidak keberatan memperlihatkannya di hadapan rakyat Indonesia untuk membuktikan transparansi dan etika politik.
Ahmad juga menyoroti kinerja penyidik yang dinilainya kurang tegas.
Ia menegaskan, bila kasus telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, maka ijazah Jokowi seharusnya disita untuk diuji laboratorium forensik sekali lagi sebagai barang bukti penting.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memang sempat memeriksa dan mengembalikan ijazah Jokowi setelah hasil uji forensik menyatakan dokumen tersebut asli, tetapi proses hukum kini tetap berjalan di Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Roy Suryo kini dikenal sebagai pihak yang paling vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi.
Padahal, ia pernah menjadi pendukung Jokowi di masa awal menjabat Wali Kota Solo dan terlibat mendukung proyek mobil ESEMKA.
Roy mengungkapkan kekecewaannya lantaran proyek ESEMKA yang sempat mendongkrak citra Jokowi, justru tidak dilanjutkan secara serius.
Kekecewaan itu menjadi salah satu alasan Roy kemudian berubah haluan dan menjadi kritikus keras Jokowi, termasuk lewat laporan dugaan ijazah palsu yang kini ia perjuangkan.
Nama Roy Suryo sebelumnya dikenal luas sebagai pakar telematika.
Ia sempat menduduki jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan terpilih menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Namun, perjalanan politik Roy tidak lepas dari kontroversi.
Pada 2022, ia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melanggar UU ITE setelah mengunggah meme Candi Borobudur dengan wajah Presiden Jokowi yang dinilai menyinggung unsur SARA.
Kini, laporan Jokowi terhadap Roy Suryo dan pihak terkait tudingan ijazah palsu telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

