Repelita Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa sebanyak 1.116 narapidana dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025.
Supratman menjelaskan, di antara ratusan orang tersebut, terdapat beberapa terpidana kasus penghinaan terhadap Presiden, kasus makar tanpa senjata, serta sejumlah perkara politik lain yang masuk dalam daftar penerima amnesti tahun ini.
Ia menyebutkan, enam orang di Papua yang terjerat kasus makar tanpa senjata juga akan mendapat amnesti, bersama dengan terpidana kasus penghinaan Presiden yang sudah melalui pertimbangan khusus bersama pemangku kebijakan lain.
Selain kasus politik, pemerintah turut mempertimbangkan pemberian amnesti bagi orang dengan gangguan jiwa yang sebelumnya terlibat tindak pidana, mengingat kondisi kesehatan mereka membutuhkan penanganan dan perawatan khusus di luar lembaga pemasyarakatan.
Supratman menambahkan, kebijakan pemberian amnesti ini dilakukan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus mendatang, serta sebagai bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan yang masuk kategori usia lanjut dan sakit menahun.
Di sisi lain, rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah juga memutuskan menyetujui abolisi terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, serta memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang namanya tercantum dalam surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 bertanggal 30 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, surat tersebut sudah disetujui melalui mekanisme rapat konsultasi yang berlangsung di Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis 31 Juli 2025 malam.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok