Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?

Top Post Ad

 Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?

Repelita Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019 yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Silfester Matutina hingga kini belum juga dieksekusi meski putusan sudah inkrah sejak beberapa tahun lalu.

Perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis pada Kamis, 31 Juli 2025 mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menanyakan perkembangan eksekusi putusan kasasi tersebut.

Koordinator Litigasi Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menjelaskan, pihaknya ingin mendesak kejaksaan agar menjalankan eksekusi terhadap Silfester Matutina yang saat ini menjabat sebagai Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Silfester Matutina terjerat perkara pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh seratus advokat dari Advokat Peduli Kebangsaan pada 29 Mei 2017 terkait pernyataannya yang menyinggung nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Silfester Matutina divonis bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski begitu, hingga kini Silfester tidak pernah menjalani masa hukuman tersebut karena permintaan maafnya kepada Jusuf Kalla dijadikan alasan damai di luar pengadilan.

Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa permintaan maaf maupun kesepakatan damai secara pribadi tidak bisa menggugurkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai jaksa harus segera mengeksekusi putusan MA demi kepastian hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara.

Hingga Kamis malam, 31 Juli 2025, Silfester Matutina belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai eksekusi vonis tersebut.

Mantan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, yang kini menjabat Aspidsus Kejati DKI Jakarta, serta juru bicara MA, Yanto, juga belum memberikan pernyataan terkait alasan mengapa putusan kasasi ini belum dilaksanakan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved