Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Publik Geram: Rakyat Sulit Kerja, Pejabat Disuapi Jabatan


Repelita Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo dinilai hanya sebatas membagi-bagikan kursi bagi pihak yang mendukung kekuasaan.

Tak jauh berbeda dengan era Jokowi, upaya penghematan anggaran yang sering digaungkan Prabowo justru sering kali tidak ditepati.

Buktinya, hingga kini tercatat ada 30 wakil menteri aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN maupun anak usaha BUMN.

Jumlah tersebut belum termasuk tim sukses yang kini menduduki kursi komisaris, staf ahli, atau staf khusus.

"Katanya efisiensi anggaran, kok bisa 30 wamen malah merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN?"

"Jadi gaji dan tunjangannya dobel dong? Wow kok kesannya rakus sekali ya."

"Di saat rakyat sedang sulit nya mencari pekerjaan dan banyak yang kesulitan ekonomi, pejabat nya malah dapat gaji berlipat ganda begini."

"Keterlaluan banget sih .. rakyat di uber uber bayar pajak untuk membayar mereka mereka yang jabatan nya dobel itu? Lah? Gak ikhlas ah."

Demikian ungkapan kekecewaan akun X liaa mengenai kebijakan tersebut.

Akun X Manto Gudono SK juga membagikan cuitan berisi daftar 30 wakil menteri yang merangkap komisaris BUMN.

"Pemerintah sedang gencar mensejahterakan pejabat bukan rakyatnya."

"Sori yee."

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir pernah menegaskan bahwa pergantian jajaran direksi dan komisaris di tubuh BUMN merupakan langkah wajar demi kelangsungan perusahaan.

Ia menjelaskan, setiap kepemimpinan di BUMN selalu memiliki batas masa jabatan.

Belakangan, sejumlah perusahaan pelat merah tercatat melakukan perombakan manajemen, seperti PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, hingga terbaru PT ASDP Indonesia Ferry. .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved