Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yusril Beberkan Alasan Hambali Tidak Diizinkan Kembali ke Indonesia

 foto

Repelita Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan menerima kembali Encep Nurjaman alias Hambali ke wilayah Indonesia usai dibebaskan dari tahanan Guantanamo, Kuba.

Hambali adalah tersangka kasus terorisme yang kini sedang diadili di pengadilan militer Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan alasan penolakan tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan Hambali.

Menurut Yusril, saat ditangkap otoritas Amerika, Hambali tidak menggunakan paspor Indonesia.

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” jelas Yusril dalam pernyataan resminya, Sabtu, 14 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ditemukan dokumen resmi yang membuktikan Hambali masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, seseorang dapat kehilangan status WNI jika dengan sadar memperoleh kewarganegaraan asing dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI.

“Jika dia secara sah menjadi warga negara lain dan tidak pernah kembali memohon menjadi WNI, maka secara hukum dia bukan WNI lagi,” tutur Yusril.

Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk menolak warga negara asing yang dinilai mengancam kepentingan nasional masuk ke wilayah NKRI.

Namun, Yusril menegaskan bahwa dalam kasus Hambali, status kewarganegaraan dan dokumen hukum lainnya masih belum sepenuhnya jelas.

“Oleh karena itu, posisi pemerintah saat ini adalah menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Encep Nurjaman alias Hambali dituduh terlibat dalam berbagai aksi terorisme lintas negara.

Ia juga disebut sebagai salah satu dalang intelektual dalam peristiwa Bom Bali tahun 2002.

Setelah lebih dari dua dekade ditahan oleh militer Amerika, saat ini proses hukum terhadapnya tengah berjalan melalui pengadilan militer. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved