Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yenni Siti Rostiani Kembalikan Uang Korupsi Dana Hibah Banjir Manado Senilai Rp2,5 Miliar ke Negara

KORUPSI - Uang negara yang disita oleh Kejari Manado dari terpidana kasus korupsi penanggulangan banjir Kota Manado Tahun Anggaran 2014 bernama Yenni Siti Rostiani, Senin (9/10/2023). (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Repelita Manado - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado menyetorkan uang pengganti senilai Rp2,5 miliar ke kas negara sebagai bagian dari penyelesaian kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir tahun anggaran 2014.

Pengembalian ini berasal dari terpidana Yenni Siti Rostiani berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2642K/PID.SUS/2021.

Kajari Manado, Wagiyo Santoso, dalam konferensi pers pada Rabu 25 Juni 2025, menjelaskan bahwa ini merupakan pembayaran ketiga dari Yenni.

“Hari ini kita menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar 500 juta,” kata Wagiyo.

Ia menerangkan bahwa total kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana mencapai Rp6.355.765.517.

Dari jumlah itu, Yenni sebelumnya sudah membayar sebesar Rp2.207.000.000.

Dengan pembayaran hari ini, maka masih tersisa Rp1.648.765.517 yang belum dilunasi.

Kajari juga menegaskan bahwa uang tersebut akan diperhitungkan terhadap hukuman subsider yang harus dijalani Yenni jika tidak bisa melunasi.

“Ini menunjukkan adanya niat baik dari terpidana untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Wagiyo.

Wagiyo menambahkan bahwa uang senilai Rp2,5 miliar itu langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI.

“Bendahara penerima akan menyetorkannya sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.

Kejari Manado sebelumnya juga telah melakukan eksekusi atas denda dan sebagian uang pengganti pada 16 Juni 2023.

Saat itu, Yenni membayar denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp1.360.000.000.

Total dana yang telah disetorkan Yenni melalui Kejari Manado hingga kini mencapai Rp6.067.000.000 termasuk setoran terakhir.

Yenni diketahui merupakan Direktur Utama PT Kogas Driyap Konsultansi.

Ia terlibat dalam penyimpangan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir Manado antara Juli 2015 hingga Desember 2016.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan Yenni terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp6.355.765.517.

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Namun jika tidak ada harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sebelumnya pada Senin 9 Oktober 2023, Kejari Manado juga menyita uang negara dari terpidana Yenni dalam perkara yang sama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved