Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka opsi untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyelidikan dugaan korupsi distribusi kuota haji khusus tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Budi, siapa pun yang memiliki informasi relevan terkait konstruksi perkara akan dimintai keterangan oleh penyidik.
KPK juga menyebut akan meminta keterangan dari anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus tersebut sebelumnya dibentuk untuk menyelidiki alokasi dan pembagian kuota tambahan haji yang disinyalir melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Budi menegaskan bahwa semua pihak yang dinilai mengetahui informasi penting terkait alur perkara akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Dalam tahap penyelidikan awal, sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim KPK.
Pada 10 September 2024, KPK menyatakan siap mengusut dugaan gratifikasi dalam proses alokasi kuota haji khusus.
KPK menilai pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji agar jauh dari praktik korupsi.
Sementara itu, Pansus Angket DPR mengungkap adanya sejumlah kejanggalan selama pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi yang masing-masing dibagi separuh untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dipertanyakan karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota secara ketat.
Penelusuran masih terus berjalan untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas dalam tata kelola haji oleh Kementerian Agama. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok