Repelita Jakarta - Dukungan terhadap pengusutan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 terus menguat dari berbagai pihak.
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Teknologi DPP PKB, Iman Sukri, menegaskan pihaknya mendorong penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki kasus tersebut.
Menurutnya, penyelidikan KPK sangat penting demi membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Kami mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum," ujar Iman dalam keterangan di kantor DPP PKB, Jumat 20 Juni 2025.
Iman menyoroti masih adanya masalah pada pelaksanaan haji tahun ini, mulai dari layanan katering yang terlambat hingga pelayanan yang minim bagi jemaah.
Ia menyatakan hal semacam itu tidak boleh terulang di masa mendatang.
"Kekurangan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius," tegasnya.
PKB tercatat telah lebih dulu menunjukkan sikap kritis terhadap masalah ini dengan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024.
Pansus dibentuk Komisi VIII DPR RI pada Juli 2024 setelah menemukan pelanggaran alokasi kuota haji khusus yang melampaui batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
Masalah mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 yang menetapkan petunjuk teknis pemanfaatan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota.
Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan hasil rapat Panja BPIH Komisi VIII yang sebelumnya telah menetapkan batas kuota secara ketat.
Ironisnya, selama masa kerja pansus, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak sekali pun memenuhi panggilan klarifikasi.
Paripurna DPR pada 30 September 2024 kemudian mengesahkan hasil penyelidikan pansus yang menemukan pelanggaran regulasi dan konflik kepentingan internal Kemenag.
Pansus merekomendasikan revisi UU Haji, penegasan pembagian peran regulator-operator, dan penguatan sistem pengawasan kuota.
Pihak KPK pun membenarkan adanya penyelidikan yang sedang berjalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa proses masih berada dalam tahap penyelidikan awal, sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci kepada publik.
"Sejauh penanganan perkara belum pada tahap penyidikan, kami belum bisa menyampaikan rincian informasi," jelas Budi di Gedung Merah Putih, Kamis 19 Juni 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengonfirmasi proses tersebut masih pada tahap lidik.
"Kayaknya masih lidik," ujar Asep singkat.
Sejauh ini, KPK telah menerima sedikitnya lima laporan resmi dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Laporan pertama datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024.
Mereka meminta KPK memeriksa Menag Yaqut dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Laporan kedua disampaikan Front Pemuda Anti-Korupsi pada 1 Agustus 2024 yang menuding Kemenag melakukan pengalihan kuota sepihak.
Tiga laporan lainnya masuk dari Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), dan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI), dalam rentang waktu 2 hingga 6 Agustus 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok