Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Akui Pernah Bahas Gejolak Harga Pangan Empat Mata dengan Jokowi

Tersangka Tom Lembong Seret Nama Jokowi Dalam Kebijakan Impor Gula

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengungkap pernah berdialog langsung dengan Presiden Joko Widodo membahas lonjakan harga pangan yang terjadi di masa awal pemerintahannya.

Pernyataan itu disampaikan Tom saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Tom mengatakan, isu gejolak harga pangan merupakan prioritas utama yang diangkat Jokowi, bahkan sebelum dirinya ditunjuk sebagai menteri pada 2015.

Ia mengaku pernah beberapa kali berbincang empat mata dengan Presiden di Istana, termasuk membicarakan langsung soal kebijakan perdagangan yang sedang berkembang saat itu.

“Seingat saya, perdagangan sempat jadi topik utama bahkan sebelum saya resmi dilantik,” ucap Tom di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ketika ditanya hakim Alfis Setyawan soal waktu sidang kabinet terkait gejolak harga pangan, Tom memperkirakan terjadi antara Agustus hingga September 2015.

Ia juga menyebut Menteri Koordinator Perekonomian saat itu menyampaikan arahan yang senada dengan Presiden.

“Diskusi dengan Pak Menko seputar pangan secara keseluruhan, tidak khusus pada gula,” ujar Tom.

Namun ia mengakui gula termasuk komoditas yang mengalami lonjakan harga signifikan.

Tom menjelaskan bahwa pada saat itu harga gula naik sekitar 10 hingga 15 persen per tahun, jauh di atas target inflasi pemerintah yang hanya 3,5 persen.

Hal ini menyebabkan harga gula meningkat tiga hingga lima kali lipat dibanding target stabilisasi harga yang dicanangkan pemerintah.

Hakim kemudian menyinggung dugaan persetujuan impor gula oleh Tom tanpa melewati rapat koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait.

Tom menjawab bahwa kebijakan impor tersebut dilakukan dalam konteks merespons gejolak harga pangan yang mendesak.

Dalam dakwaan, Tom Lembong dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.

Kasus ini disebut merugikan negara sebesar Rp578 miliar dan terkait penugasan impor gula oleh PT PPI tanpa proses koordinasi yang semestinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved