Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Feri Amsari Ungkap Fakta Baru, Gibran Terancam Dimakzulkan jika Terbukti Pemilik Akun Fufufafa

 

Repelita Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik usai munculnya dugaan bahwa ia merupakan pemilik akun Kaskus anonim bernama fufufafa.

Akun tersebut diketahui sering menuliskan hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai bila benar Gibran berada di balik akun itu, maka hal tersebut dapat menjadi dasar kuat untuk proses pemakzulan.

"Kalau benar akun Fufufafa itu milik Gibran, maka selesai dia. DPR seharusnya membongkar kebenaran itu," ujar Feri Amsari, dalam pernyataan yang dikutip pada 30 Juni 2025.

Feri mendorong DPR agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi mengungkap siapa sebenarnya sosok di balik akun fufufafa yang telah menjadi perbincangan hangat.

Isu yang awalnya muncul dari forum daring tersebut kini berkembang menjadi sorotan nasional, mengarah pada persoalan konstitusional.

Mahfud MD, pakar hukum yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengemukakan pandangan serupa.

Menurut Mahfud, bila benar akun tersebut terkait langsung dengan Gibran, maka peluang pemakzulan terbuka secara hukum.

“Kalau Fufufafa itu benar terkait Gibran, itu alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan. Itu bisa, tetapi tidak mudah,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut harus dimulai dari disposisi pimpinan DPR.

Langkah selanjutnya adalah pembahasan melalui komisi atau Badan Legislasi sebelum dibawa ke sidang paripurna.

Namun, ia menilai tantangan terbesar terletak pada konfigurasi suara politik di parlemen.

"Melihat konfigurasi koalisi sekarang, untuk mencapai sepertiga saja susah," tambah Mahfud.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengajukan usulan resmi kepada DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.

Menanggapi dinamika tersebut, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengingatkan agar proses konstitusional tetap diutamakan.

Menurutnya, pemakzulan tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan opini atau tekanan politik tanpa dasar hukum yang kuat.

"Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran," ujar Yance.

Yance menambahkan bahwa MPR bukan lembaga pemula dalam proses pemakzulan, melainkan pelaksana dari keputusan DPR.

Ia menegaskan bahwa pintu awal pemakzulan harus melalui DPR, yang dapat menggunakan hak angket atau menyatakan pendapat berdasarkan Pasal 7A.

Prosedur ini, kata Yance, harus melibatkan berbagai lembaga negara dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak melenceng dari prinsip konstitusional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved