Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tambang Hancurkan Raja Ampat Menteri Lingkungan Turun Tangan "Perusahaan yang Melakukan Pelanggaran di Raja Ampat"

Repelita Raja Ampat - Aktivitas pertambangan di sejumlah pulau kecil wilayah Raja Ampat kembali menyita perhatian publik tanah air.

Langkah tersebut dianggap menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan sekitar.

Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum lingkungan.

Ia membeberkan bahwa terdapat sejumlah perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Salah satu kasus paling mencolok ditemukan di Pulau Manuran yang menjadi lokasi operasi PT ASP.

Pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap wilayah tambang tersebut dan tengah menjalankan proses hukum yang memungkinkan penjatuhan sanksi pidana maupun perdata.

“PT ASP kedapatan menjalankan aktivitas pertambangan tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang layak.

Dampaknya, terjadi pencemaran air laut dan tingkat kekeruhan yang tinggi di area pantai,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 8 Juni 2025.

Ia menambahkan, dokumen lingkungan PT ASP masih dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh KLHK.

“Kami akan meminta dokumen itu untuk dievaluasi ulang karena sudah terbukti menimbulkan pencemaran.

Bahkan, perusahaan belum memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang memadai,” tegas Hanif.

Temuan pelanggaran juga terjadi di tambang milik PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.

PT KSM diketahui membuka lahan di luar izin pinjam pakai kawasan yang disetujui.

Sementara PT MRP hanya mengantongi IUP tanpa dokumen lingkungan.

Seluruh kegiatan dua perusahaan tersebut telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.

“Kami mencatat pembukaan lahan sekitar lima hektare oleh PT KSM di luar batas izin yang ada.

Itu masuk dalam pelanggaran persetujuan lingkungan.

Sementara PT MRP bahkan belum mengajukan dokumen apa pun selain izin usaha pertambangan.

Karena berlokasi di pulau kecil yang termasuk kawasan lindung, sangat kecil kemungkinan persetujuan lingkungan dapat diberikan,” jelasnya.

KLHK memastikan bahwa seluruh izin pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat akan dikaji ulang.

Langkah tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan tambang di pulau kecil.

“Dengan dasar hukum yang ada dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan kembali seluruh dokumen persetujuan lingkungan di kawasan pulau kecil Raja Ampat,” ujar Hanif.

Di sisi lain, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dinyatakan sesuai regulasi yang berlaku.

Perusahaan ini termasuk dalam daftar entitas yang dikecualikan dari pelarangan tambang di hutan lindung berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004.

KLHK menyatakan PT GAG Nikel telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan, meskipun tetap dalam pengawasan berkala.

“Pulau Gag merupakan wilayah yang rentan secara ekologi.

Meski PT GAG Nikel sudah mengantongi izin lengkap, prinsip kehati-hatian tetap harus dijunjung tinggi,” ucap Hanif. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved