Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tamat Sudah! Pemerintah Babat Habis 4 Tambang Ilegal di Raja Ampat, Satu Selamat karena Patuh Aturan

 Tambang Nikel Raja Ampat: Bahlil Disambut Pendemo Saat Kunker ke Sorong

Repelita Raja Ampat - Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung tujuan menjadikan Raja Ampat sebagai kawasan wisata berkelas dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menurut Bahlil, keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan dokumen analisis dampak lingkungan.

Selain itu, sebagian besar wilayah konsesi mereka berada dalam kawasan Geopark yang perlu dijaga.

Bahlil menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini mempertimbangkan aspek lingkungan, kelayakan teknis, serta hasil rapat terbatas yang melibatkan Presiden.

Masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan.

“Pertama karena alasan lingkungan.

Kedua dari sisi teknis, banyak konsesi masuk Geopark.

Ketiga berdasarkan hasil rapat terbatas yang mendengar langsung suara masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Bahlil saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa meski izin tersebut diberikan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark, pencabutan tetap diperlukan demi menjaga ekosistem dan visi pembangunan jangka panjang.

“Memang izinnya lama, tapi Presiden sangat serius menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata unggulan.

Langkah ini untuk mendukung keberlanjutan nasional,” jelasnya.

Bahlil menegaskan, ada tiga dasar keputusan: dampak lingkungan, pertimbangan teknis karena masuk Geopark, dan aspirasi dari daerah.

Dari sejumlah perusahaan, hanya PT Gag Nikel yang masih diperbolehkan melanjutkan kegiatan tambangnya.

Perusahaan ini telah beroperasi sejak 2018 dengan dasar kontrak karya yang ditandatangani pada 1972.

Dari luas konsesi 13.136 hektare, hanya 260 hektare yang dimanfaatkan.

Lebih dari separuh wilayah tersebut telah direklamasi.

“Silakan dicek langsung.

Dari 260 hektare yang dibuka, sekitar 130 hektare sudah direklamasi.

Bahkan 54 hektare telah dikembalikan ke negara.

Produksinya pun sudah mencapai 3 juta ton,” ungkap Bahlil.

Meski masih beroperasi, PT Gag Nikel berada dalam pengawasan ketat.

Pemerintah memastikan pelaksanaan reklamasi dan pelestarian lingkungan berjalan dengan disiplin.

“Meski izinnya tidak dicabut, Presiden memerintahkan pengawasan ekstra.

Amdal harus ketat, reklamasi wajib dilakukan, dan ekosistem laut, khususnya terumbu karang, tidak boleh terganggu,” tegasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved