Repelita Jakarta - Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran minimal dua pertiga anggota DPR RI dalam rapat paripurna.
Jumlah anggota DPR saat ini sebanyak 580 orang.
Artinya, minimal 387 anggota dewan harus hadir untuk memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa sesuai Pasal 7 UUD 1945, surat permohonan pemakzulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan dibacakan di paripurna.
Pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan jika kuorum dua pertiga terpenuhi dan disetujui dua pertiga anggota yang hadir.
Jika kuorum tidak tercapai, maka proses pemakzulan tidak bisa diteruskan.
Setelah DPR menyetujui, surat tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputuskan apakah terdapat pelanggaran berat atau tidak.
Meski demikian, Andreas mengapresiasi inisiatif Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
Tindakan ini dianggap sebagai langkah yang patut dihargai karena berasal dari para senior yang telah berkontribusi besar bagi Indonesia.
Proses pemakzulan ini akan berjalan sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
Keputusan akhir sangat bergantung pada hasil pembahasan di DPR dan putusan MK.
Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan dengan cermat dan menunggu proses hukum yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

