Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan usulan resmi untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat permohonan pemakzulan tersebut dikirimkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dasar usulan pemakzulan adalah perubahan aturan mengenai usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai pejabat terpilih melalui pemilu atau pilkada.
Forum Purnawirawan menilai perubahan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu melalui uji materi di MK bermasalah dan dijadikan alasan untuk mendesak pemakzulan Gibran.
Sejumlah permohonan serupa yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q telah ditolak oleh MK pada 4 Juni 2025.
Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kekuasaan kehakiman yang merdeka, dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat, menyerahkan kepada pembuat undang-undang untuk menentukan persyaratan usia alternatif bagi calon yang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan terpilih.
Hakim Ridwan Mansyur menambahkan bahwa batas usia minimal 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang diduduki calon melalui pemilihan umum.
Isu yang muncul mengenai tidak terakomodirnya wakil kepala daerah dalam batas usia minimal dianggap sebagai penafsiran yang tidak komprehensif.
Ridwan menyatakan bahwa meskipun UUD 1945 tidak menyebut wakil kepala daerah secara eksplisit, sejumlah undang-undang mengakui jabatan tersebut termasuk dalam kepala daerah.
Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menyepadankan batas usia 40 tahun dengan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai pejabat terpilih.
Netizen mencatat, "Proses ini harus berjalan sesuai hukum, jangan sampai desakan politik mengabaikan putusan MK."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

