Repelita Jakarta - Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin kuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat resmi ke DPR RI, MPR RI, dan DPD RI.
Surat FPPTNI bertanggal 26 Mei 2025 dan bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, dan Ketua DPD RI periode 2024-2025 dengan rincian tujuh halaman.
Mantan Menpora Roy Suryo menilai surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang diteken sejumlah purnawirawan tinggi TNI ini mengejutkan dinamika politik nasional.
Menurut Roy Suryo, surat tersebut memuat berbagai pertimbangan mendalam mulai dari dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, hingga konflik kepentingan.
Salah satu poin penting adalah terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang menguntungkan Gibran berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu dianggap cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara tersebut, Anwar Usman, adalah paman Gibran yang diduga melanggar kode etik hakim.
Selain itu, akun Instagram Gibran ditemukan pernah mengikuti akun yang memuat konten judi online meskipun kini sudah berhenti mengikuti.
Roy Suryo menilai hal ini semakin memperkuat alasan pemakzulan terhadap Gibran harus segera dilakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

