
Repelita Jakarta - Surat dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai layak ditindaklanjuti oleh DPR.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai bahwa isi surat tersebut merupakan bentuk aspirasi serius dan tidak boleh diabaikan oleh para wakil rakyat.
Dalam pernyataannya di kanal YouTube Abraham Samad pada Minggu, 29 Juni 2025, Feri menyebut surat itu sebagai momen penting untuk menguji kepatuhan Gibran terhadap hukum dan kelayakannya sebagai wapres menurut perspektif para purnawirawan.
Ia menegaskan, DPR harus menggali alasan yang mendorong para purnawirawan mengambil langkah mengusulkan pemakzulan.
Feri menyoroti bahwa para penandatangan surat bukan warga biasa, melainkan tokoh-tokoh yang pernah mengabdikan diri untuk pertahanan negara.
“Mereka harus dipanggil dan didengarkan oleh DPR,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar proses tersebut dilakukan secara terbuka agar publik dapat menyimak seluruh alasan dan dasar hukum yang diajukan.
Jika memang argumen para purnawirawan dianggap kuat, maka menurut Feri, proses harus berlanjut ke rapat paripurna sebagai usulan resmi dari DPR untuk memberhentikan wakil presiden.
Ia mengingatkan, mekanisme pemakzulan telah diatur dalam konstitusi dan memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR.
Selanjutnya, rapat paripurna harus dihadiri dua pertiga anggota DPR dan memperoleh persetujuan dari dua pertiga anggota yang hadir.
Jika tahap ini terlampaui, usulan tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

