Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Tilang di PN Jakut Heboh, Pelanggar Ini Kena Denda Rp 15 Juta Karena Kesalahan Ini

 Sidang Tindak Pidang Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus tilang uji emisi, satu orang dijatuhi denda tilang Rp 15 juta

Repelita Jakarta - Enam pelanggar lalu lintas menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang tersebut menjadi sorotan setelah salah satu pelanggar didenda hingga Rp 15 juta.

Para pelanggar sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang digelar di kawasan Plumpang, Jakarta Utara.

Operasi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menyampaikan bahwa denda yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta.

Denda tertinggi diberikan kepada sebuah perusahaan logistik.

Uji emisi dalam Operasi gabungan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara

Operasi Gabungan Uji Emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup, bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara

"Sebanyak empat pelanggar hadir langsung dalam sidang, sementara dua lainnya diputus verstek oleh hakim," jelas Tamo.

Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kendaraan yang gagal didominasi truk berat seperti tractor head, mobil bak tertutup, dan mobil tangki.

Tamo mengimbau agar para pemilik dan pengemudi kendaraan lebih cermat dalam penggunaan bahan bakar.

"Gunakan bahan bakar sesuai standar dan lakukan perawatan kendaraan secara rutin," tegasnya.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari penerapan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Langkah tersebut berdasarkan Kepgub Nomor 576 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025.

Pelanggaran terhadap ketentuan emisi bisa dikenai sanksi administratif.

Hal ini berlaku bagi kendaraan bermotor maupun kegiatan usaha yang tidak memenuhi baku mutu emisi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved