Repelita Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pihaknya sedang mengkaji dokumen terkait sengketa 13 pulau di Jawa Timur yang diperebutkan oleh Trenggalek dan Tulungagung.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan sangat berhati-hati dalam menangani konflik wilayah ini.
"Yang pasti kami belajar dari sengketa empat pulau di Aceh, tentu kami berhati-hati," kata Bima saat ditemui di kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan.
Pemerintah akan memverifikasi data geografis yang berkaitan dengan batas administratif pulau-pulau tersebut.
Bima juga menyebut pentingnya menelusuri aspek sejarah sebagai bagian dari penentuan kepemilikan.
"Sebab kesepakatan-kesepakatan masa lalu itu penting," ujarnya.
Sengketa ini mencuat setelah Kabupaten Tulungagung menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW yang memasukkan 13 pulau yang selama ini diklaim milik Trenggalek.
Pulau-pulau yang dipersoalkan di antaranya adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, dan Pulau Karangpegat.
Selain itu terdapat Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Peraturan tersebut mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terkait pemutakhiran kode wilayah dan data administrasi.
Namun Pemkab Trenggalek menolak klaim Tulungagung dan menyatakan 13 pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayahnya.
Pemerintah Trenggalek telah menyampaikan peta RTRW yang memasukkan ke-13 pulau ke dalam wilayah Bumi Menak Sopal, sebutan untuk Trenggalek.
Klaim tersebut juga disebut sejalan dengan RTRW tingkat provinsi.
Proses penyelesaian konflik ini kini menjadi perhatian nasional dan ditangani langsung oleh Kemendagri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok