Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Isu ini sebelumnya telah menjadi sorotan parlemen sejak tahun lalu.
DPR bahkan sempat membentuk Panitia Khusus Haji guna menelusuri kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus tersebut sempat memanggil Menag Yaqut untuk memberi keterangan, namun ia tidak pernah hadir.
Salah satu isu utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang diklaim Kemenag dibagi rata untuk haji reguler dan khusus.
Namun, anggota Pansus Marwan Jafar menyatakan menerima informasi bahwa pembagian itu bukan ketentuan dari pemerintah Saudi.
Selain itu, ditemukan 3.503 jemaah haji khusus yang diberangkatkan tanpa antre, padahal seharusnya baru bisa berangkat pada 2031.
Sorotan lainnya adalah dapur katering yang disebut tak layak dan dicurigai sebagai bagian dari permainan antara pihak penyedia dan Kemenag.
Parlemen menduga Kemenag lebih mengejar keuntungan daripada pelayanan kepada jemaah.
Pada 1 Agustus 2024, Front Pemuda Anti Korupsi melaporkan kasus ini ke KPK.
Koordinator FPAK Rahman Hakim menyebut laporan itu ditujukan langsung kepada Gus Yaqut.
KPK melalui Direktorat Pengaduan menyebut bukti awal masih kurang saat itu.
Kini, KPK telah resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut kasus ini, termasuk dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan teknis penyelenggaraan haji.
Beberapa pihak terkait sudah mulai dipanggil penyelidik KPK.
Asep menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan tertutup dan belum bisa disampaikan lebih lanjut.
Dokumen hasil kerja Pansus DPR disebut dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi KPK karena bersifat publik.
Hal itu ditegaskan anggota DPR Hidayat Nur Wahid yang menyebut bahwa seluruh informasi yang sudah dipublikasikan dapat digunakan dalam proses hukum.
Tahun depan, penyelenggaraan haji akan menjadi wewenang Badan Penyelenggara Ibadah Haji.
Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pelaksanaan haji dilakukan dengan transparan dan bebas dari korupsi.
Untuk itu, BP Haji telah merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mengisi posisi strategis di eselon 2 lembaga tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjamin akuntabilitas dalam setiap aspek pelaksanaan ibadah haji.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok