Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sempat Berhenti Bekingi Situs Judol, Denden Kembali Terlibat Setelah Dengar Nama Budi Arie

Terdawaka Denden Imadudin Soleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Repelita Jakarta - Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus diduga berperan dalam membujuk Denden Imadudin Soleh agar kembali terlibat dalam upaya perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebelumnya, Denden sempat menghentikan aktivitas tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal.

Posisi tersebut kemudian diisi oleh Syamsul Arifin yang kini juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang sama.

Usai itu, Denden dipindahkan menjadi Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kementerian yang sama.

Tak hanya membujuk Denden, Adhi dan Agus turut mengajak Syamsul Arifin agar ikut bergabung dalam praktik tersebut.

Pertemuan yang membahas rencana ini dihadiri oleh Adhi, Agus, Denden, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Dalam pertemuan itu, Agus diyakini menjadi pihak yang meyakinkan Adhi agar bersedia bergabung.

Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 11 Juni 2025, ketika Denden memberikan keterangan sebagai saksi mahkota.

Dalam sidang itu, jaksa menanyakan isi pernyataan yang disebut telah meyakinkan Denden bahwa perlindungan terhadap situs judol akan terus berjalan.

“Waktu itu hanya disampaikan bahwa ini sudah berjalan dan sudah diketahui orang di atas, jadi tidak perlu khawatir,” kata Denden.

Jaksa lalu meminta kejelasan tentang siapa yang menyampaikan kalimat tersebut.

“Waktu itu yang menyampaikan adalah Muhrijan dan Adhi,” jawab Denden.

Saat ditanya siapa yang dimaksud dengan ‘orang di atas’, Denden menjawab bahwa yang dimaksud adalah Pak Menteri, yaitu Budi Arie Setiadi.

Menurut Denden, tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meyakinkan Syamsul agar sistem yang telah disusun bisa dijalankan.

Ia juga mengakui dirinya kembali terlibat setelah mendapatkan penjelasan dari ketiga terdakwa lain.

“Kalau soal tarif, waktu itu tidak dibahas. Karena tarif sudah disusun oleh mereka bertiga, yaitu Adhi, Alwin, dan Agus. Kami tinggal menerima bagian dari alokasi itu,” jelasnya.

Denden menyebut bahwa dirinya menjalankan aktivitas tersebut dari bulan September 2023 hingga Januari 2024.

Meskipun jabatan baru sudah diterimanya, masa transisi masih berlangsung hingga awal tahun.

“Sampai Desember itu masih berlangsung. Dan Januari pun masih ada beberapa website yang berhasil terblokir, karena masa peralihan itu,” katanya.

Ia mengakui bahwa tidak semua situs berhasil mereka lindungi.

Menurutnya, dari 100 situs yang menjadi target, hanya sebagian yang lolos dari pemblokiran.

Denden juga mengaku bahwa ia kembali terlibat setelah berhubungan dengan Muhrijan alias Agus.

Dalam perkara ini, para terdakwa dibagi dalam empat klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya.

Klaster pertama adalah para koordinator yang berisi nama-nama seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua adalah eks pegawai Kementerian Kominfo, terdiri dari Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga merupakan para agen situs judol, yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Sedangkan klaster keempat adalah para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dari klaster koordinator dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved