Repelita Jakarta - Terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus diketahui mencoba meyakinkan Denden Imadudin Soleh untuk kembali membantu mengamankan situs-situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.
Denden sempat mundur dari praktik tersebut karena jabatannya sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal telah berakhir.
Posisi itu kemudian diisi oleh Syamsul Arifin, yang kini juga duduk sebagai terdakwa.
Setelah berpindah jabatan menjadi Ketua Tim Penyidikan sekaligus Ahli Undang-Undang ITE di kementerian yang sama, Denden kembali didekati.
Adhi dan Agus tidak hanya membujuk Denden.
Mereka juga berusaha merangkul Syamsul agar ikut ambil bagian dalam pengamanan situs-situs ilegal tersebut.
Sebuah pertemuan digelar yang dihadiri oleh kelimanya: Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Adhi memutuskan terlibat setelah diyakinkan Agus.
Fakta ini terungkap saat Denden memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025.
Dalam perkara ini, Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto menjadi terdakwa utama.
“Waktu itu hanya disampaikan bahwa ini sudah oke, bisa dijalankan lagi penjagaannya, jadi tidak perlu khawatir, karena sudah diketahui oleh orang di atas,” ujar Denden saat bersaksi.
Jaksa langsung menindaklanjuti pernyataan itu dengan menanyakan siapa yang mengucapkannya.
“Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.
“Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang mereka maksud?” tanya jaksa.
“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri,” sahut Denden, merujuk pada Budi Arie Setiadi yang kala itu menjabat.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan itu bertujuan agar Syamsul merasa yakin untuk turut serta dalam skema tersebut.
Denden mengakui bahwa dirinya kembali terlibat, meski tidak ada pembicaraan mengenai besaran tarif saat pertemuan itu berlangsung.
“Soal tarif seingat saya tidak dibahas di sana, karena nominalnya berasal dari mereka bertiga, yaitu Adhi, Alwin, dan saudara Agus,” ucapnya.
Ia mengaku hanya menerima alokasi dari dana tersebut.
Denden mengungkapkan bahwa saat masih menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Ilegal, ia telah aktif dalam kegiatan ini sejak September 2023 hingga Januari 2024.
Setelahnya, ia menempati posisi baru sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE.
Menurut pengakuannya, praktik ini masih berjalan selama masa peralihan jabatan.
“Sampai Desember itu masih aktif, lalu saat pergantian posisi, karena SK terbaru baru keluar Januari, jadi transisi masih berlangsung sampai akhir Januari,” ujar Denden.
Ia juga menyebut sempat terjadi pemblokiran terhadap beberapa situs di masa peralihan tersebut.
“Dari 100 website, tidak semua bisa kami jaga,” tambahnya.
Keterlibatan Denden kembali berlanjut setelah dirinya berinteraksi dengan Muhrijan alias Agus.
Dalam perkara ini, para terdakwa terbagi ke dalam empat kelompok berdasarkan perannya dalam jaringan pelindung situs judol.
Klaster pertama adalah kelompok koordinator.
Terdakwa dalam klaster ini yaitu Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri dari mantan pegawai kementerian.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, serta Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga adalah para agen situs.
Terdakwa dalam kelompok ini mencakup Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Terakhir, klaster keempat adalah kelompok Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa di klaster ini adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa dari klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Mereka juga dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

