Repelita Palangka Raya - Penyidik Polda Kalimantan Tengah telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan penipuan terkait penerbitan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg kepada pihak kejaksaan.
Penyerahan tersangka berinisial HW berikut barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Proses tahap II itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Selasa, 3 Juni 2025.
HW tampak hadir di lokasi dan dikawal sejumlah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng selama proses berlangsung.
Setelah lebih dari satu jam berada di kejaksaan, tersangka HW kemudian digiring menuju mobil tahanan.
Ia resmi ditahan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
"Tersangka ini menjadi tahanan kejaksaan sampai tanggal 22 Juni 2025 atau hingga perkaranya dilimpahkan ke pengadilan," ujar jaksa penuntut, Dwinanto Agung Wibowo.
Dwinanto juga menegaskan bahwa proses pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya.
"Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan supaya cepat disidangkan," ucap Kepala Seksi Orang dan Harta Benda bidang Pidana Umum Kejati Kalteng itu.
Dalam kasus ini, HW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan surat.
“Bila terbukti di persidangan, tersangka bisa dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata jaksa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok