
Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan TNI terus menguatkan suara mereka mengenai usulan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.
Usulan tersebut secara resmi telah disampaikan kepada pimpinan DPR dan MPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberi tanggapan mengenai surat yang dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dasco mengaku belum membaca secara langsung isi surat tersebut karena surat masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
"Saya belum sempat melihat suratnya, karena surat masih ada di Sekjen," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6).
Dasco menambahkan bahwa dirinya sedang mengikuti masa reses sehingga belum ada kesempatan untuk menelaah surat itu.
Sebelumnya, surat usulan pemakzulan terhadap Gibran sudah diterima Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/6).
Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan penerimaan surat itu dan menyampaikan surat telah diteruskan ke pimpinan DPR.
"Benar, kami sudah menerima surat itu," kata Indra kepada wartawan pada Selasa (3/6).
Menurut Indra, hingga kini belum ada respon dari pimpinan DPR karena anggota parlemen sedang dalam masa reses.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta agar MPR segera menindaklanjuti proses pemakzulan Gibran berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Alasan pengajuan ini terkait dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan yang dilakukan Gibran.
Menurut surat itu, Gibran memperoleh pencalonan melalui perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan dinilai tidak sah secara hukum.
Hal ini disebabkan Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara tersebut adalah paman Gibran, Anwar Usman, yang dinilai melanggar kode etik hakim.
"Keputusan ini dianggap tidak independen karena adanya hubungan keluarga langsung antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," bunyi surat tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

