Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

3 Alasan Sah Gibran Bisa Dimakzulkan Menurut Ahli Hukum UGM

 

Repelita Jakarta - Wacana pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden kembali ramai dibicarakan setelah sejumlah purnawirawan TNI menyuarakan aspirasi pemakzulan.

Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, memberikan penjelasan soal dasar konstitusional yang mengatur mekanisme pemakzulan.

Ia menyebut bahwa Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjadi rujukan utama dalam proses pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi ketentuan hukum secara ketat.

Zainal menjabarkan 3 alasan pokok yang dapat digunakan untuk memakzulkan seorang kepala negara atau wakilnya.

  1. Persoalan administratif yang menyangkut ketidaksesuaian dokumen atau tidak terpenuhinya syarat jabatan secara hukum.
  2. Pelanggaran hukum berupa tindak pidana seperti suap, korupsi, atau kejahatan lain yang mencederai jabatan.
  3. Melakukan perbuatan tercela yang dianggap tidak bermoral dan mencoreng kehormatan lembaga negara.

Terkait Gibran, Zainal menyebut terdapat beberapa isu yang pernah dikaitkan dengan dirinya dan berpotensi menjadi bahan pertimbangan jika terbukti secara hukum.

Isu pertama adalah dugaan ijazah palsu yang sempat mencuat, meskipun tidak ada bukti otentik yang mendukung tuduhan tersebut.

Isu kedua adalah keterkaitan dengan akun Kaskus bernama Fufu Fafa yang sempat ramai karena dianggap mengandung konten tidak pantas.

Namun tidak ada pembuktian langsung bahwa akun tersebut milik Gibran.

Isu ketiga adalah laporan yang pernah diajukan oleh dosen UNJ, Ubaidillah Badrun, ke KPK mengenai dugaan gratifikasi.

Meski menjadi perhatian publik, laporan ini belum menghasilkan tindak lanjut hukum yang pasti.

Zainal menekankan bahwa semua isu itu hanya dapat dijadikan dasar pemakzulan apabila terbukti secara sah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa proses pemakzulan harus diawali dengan persetujuan DPR, kemudian diuji secara hukum di Mahkamah Konstitusi.

Jika MK memutuskan bahwa syarat pemakzulan terpenuhi, maka MPR bisa menjatuhkan pemberhentian resmi.

Zainal juga mengakui bahwa proses Pilpres 2024 yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden penuh kontroversi dan cacat konstitusional.

Namun ia menolak segala bentuk pemakzulan yang dilakukan dengan cara inkonstitusional.

Baginya, jalur hukum dan konstitusi adalah satu-satunya jalan yang sah dan etis untuk menyelesaikan polemik jabatan publik.

Saat ini, Gibran bersama Prabowo telah resmi terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan kemenangan pasangan ini setelah gugatan dari pihak lawan politik ditolak.

Meski demikian, polemik tentang legitimasi Gibran belum juga mereda di tengah masyarakat.

Isu etika dan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonan terus menjadi sorotan sejumlah kalangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved