Repelita Sleman - Proses mediasi antara Rektor Universitas Gadjah Mada dan pihak penggugat dalam perkara perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinyatakan gagal.
Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn pada Selasa, 24 Juni 2025.
Penggugat dalam perkara ini adalah Ir. Komardin.
Ia menggugat sejumlah pejabat UGM, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo.
Gugatan dilayangkan karena para tergugat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komardin menilai UGM tidak memberikan data secara rinci dan akurat terkait dokumen akademik Joko Widodo, sehingga menimbulkan polemik dan ketidakpercayaan publik.
Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, sidang berlanjut dengan pembacaan gugatan dari pihak Komardin.
Dalam gugatan itu, ia meminta agar majelis hakim menilai tindakan para tergugat sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Ia juga menuntut agar informasi yang selama ini ditutup-tutupi dapat dibuka secara transparan di pengadilan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 1 Juli 2025 secara elektronik atau daring.
Agenda sidang mendatang adalah penyampaian jawaban resmi dari pihak tergugat.
Majelis hakim meminta seluruh tergugat dari I sampai VIII untuk mengunggah jawaban sebelum pukul 12 siang tanpa kehadiran fisik di ruang sidang.
Gagalnya mediasi menjadi penanda bahwa proses hukum dalam perkara ini akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan ditetapkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok