Repelita Sleman - Proses mediasi dalam perkara perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyeret sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada, dinyatakan gagal.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam perkara ini, Ir. Komardin bertindak sebagai penggugat.
Sementara itu, para tergugat terdiri dari Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo.
Karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, sidang dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan oleh pihak Komardin dan timnya.
Gugatan tersebut menuduh bahwa para pejabat UGM melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pihak tergugat dinilai gagal memberikan penjelasan yang rinci dan transparan mengenai data terkait ijazah dan skripsi atas nama Joko Widodo.
Akibatnya, muncul kegaduhan publik dan dugaan pelanggaran administratif dalam lingkungan kampus.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 1 Juli 2025.
Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
Sidang akan digelar secara daring melalui sistem e-court dan diharapkan membawa kejelasan atas materi gugatan.
Dengan gagalnya mediasi, proses hukum ini dipastikan terus berlanjut dan akan menjadi sorotan dalam waktu mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok