
Repelita Jakarta - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pesisir utara Tangerang.
Wilayah yang dimaksud diketahui merupakan bagian dari kawasan proyek besar PIK 2 yang dikelola oleh pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan dari Sedayu Group.
Menurut Noor Azhari, tindakan Nusron bukan sekadar kelalaian administratif, namun mengarah pada dugaan konspirasi antara pejabat dan pengembang.
"Tanah pesisir yang harusnya dilindungi bisa-bisanya diterbitkan HGB-nya. Menteri ATR diam saja. Negara kerja untuk siapa?" ujarnya kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa praktik tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Dalam aturan itu jelas, sempadan pantai tidak boleh dimiliki atau dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tanpa prosedur ketat dan sesuai zonasi," tegas Noor.
Ia juga menilai proyek PIK 2 justru berjalan lancar di atas pelanggaran hukum yang mencolok.
Menurut Noor, proyek tersebut diselimuti kekuatan politik karena menyandang status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang rawan disalahgunakan.
"Kami menduga proyek ini dibentengi oleh kekuasaan melalui status PSN yang justru disalahgunakan," tambahnya.
Ia mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam struktur Kementerian ATR/BPN yang diduga memfasilitasi alih fungsi ruang secara ilegal.
"Proyek ini berjalan dengan pola yang terstruktur, sistematis, dan masif," ungkapnya.
Noor Azhari menuding telah terjadi kesepakatan diam-diam antara pejabat negara dan pelaku usaha dalam penguasaan ruang pesisir yang seharusnya milik publik.
"Diduga kuat terjadi pemufakatan antara oknum pejabat ATR/BPN dan pengusaha untuk melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat dan aset negara di Banten," tandasnya.
Ia juga menilai Nusron Wahid gagal menegakkan agenda reformasi agraria dan malah membiarkan mafia tanah bergerak bebas di lingkup kementeriannya.
"Sampai hari ini nggak ada satu pun pejabat BPN yang diperiksa. Prosedur penerbitan HGB-nya jelas cacat. Tapi semuanya seolah dibiarkan," ucapnya.
Menurut Noor, ketidakberanian Menteri ATR/BPN dalam mengambil tindakan memperlihatkan pembiaran yang sistemik.
"Kalau pembantunya seperti ini, Presiden harus turun tangan. Copot Menteri ATR, bersihkan BPN dari mafia!" tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

