
Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang dikenal dengan Satgas Saber Pungli.
Satgas ini sebelumnya dibentuk oleh Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo, pada tahun 2016.
Pembubaran dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 regulasi itu.
Peraturan baru ini berlaku sejak diundangkan pada Juni 2025.
Sejak saat itu, Satgas Saber Pungli resmi berhenti beroperasi baik secara administratif maupun kelembagaan.
Satgas Saber Pungli selama ini berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam yang kala itu dipimpin oleh Wiranto.
Struktur Satgas melibatkan unsur Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelum dibubarkan, masyarakat bisa melaporkan praktik pungli melalui laman saberpungli.id.
Laporan juga dapat dikirimkan melalui SMS ke 1193 atau dengan menghubungi call center di nomor 193.
Pembubaran ini berlaku secara menyeluruh dari pusat hingga daerah.
Seluruh institusi layanan publik yang sebelumnya memiliki unit Saber Pungli kini memasuki masa transisi pengawasan.
Alasan utama pembubaran Satgas karena efektivitas kelembagaan dinilai terus menurun.
Para analis kebijakan menilai langkah ini sebagai bentuk perubahan strategi pengawasan negara.
Dari yang awalnya bersifat reaktif dan berorientasi pada penindakan, kini menuju model pengawasan digital yang proaktif dan berbasis data.
Pengawasan juga akan lebih terdesentralisasi agar lebih fleksibel mengikuti perkembangan teknologi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

