Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penjualan Pulau Panjang di Situs "Online" Ilegal, Pemda Sumbawa: Milik Negara

Pulau panjang di Sumbawa

Repelita Sumbawa - Pulau Panjang yang berada di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, ramai diperbincangkan usai muncul dalam daftar penjualan pulau melalui situs online asing.

Penjualan tersebut langsung dinyatakan ilegal karena Pulau Panjang adalah milik negara.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa, Dedy Heriwibowo, menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Tindakan tersebut ilegal dan termasuk penipuan karena tidak ada satu pun hak legal dari pihak yang menjual pulau itu,” ujarnya, Sabtu 21 Juni 2025.

Dedy menegaskan bahwa tidak pernah ada kerja sama antara pemerintah daerah dengan individu atau perusahaan mana pun terkait aktivitas pariwisata di pulau tersebut.

“Apalagi sampai mendaftarkan diri untuk menjual pulau, itu tidak pernah ada,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketegasan dari Menteri BPN/ATR, tidak diperbolehkan ada penguasaan pulau oleh perorangan atau pihak swasta secara penuh.

Pulau Panjang sendiri, lanjut Dedy, tidak dikelola oleh dinas daerah karena berstatus kawasan suaka alam.

Status itu tertuang dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 418/Kpts-II/1999 yang dikeluarkan pada 15 Juni 1999.

Artinya, kewenangan penuh atas pengelolaan berada di Kementerian Kehutanan.

Untuk urusan teknis di lapangan, koordinasi dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Meski begitu, Dedy tidak menutup pintu bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi di sektor pariwisata di Pulau Panjang maupun pulau lain di Sumbawa.

Namun, ia menekankan bahwa semua proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Perizinan investasi dilakukan melalui sistem OSS, dan bergantung pada skala serta tingkat risikonya.

Jika tergolong risiko sedang atau tinggi, maka proses izinnya harus melalui tiga tingkat pemerintahan, yaitu kabupaten, provinsi, dan pusat.

Diketahui, selain Pulau Panjang, terdapat empat pulau lain di Indonesia yang juga dijual melalui situs Private Island.

Keempatnya adalah Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pulau Sumba di NTT, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu di dekat Belitung.

Pemerintah daerah dan pusat diminta segera mengambil langkah hukum untuk menghentikan praktik penjualan pulau ilegal tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved