Repelita Surakarta - Gugatan terhadap dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menggema di Pengadilan Negeri Surakarta.
Penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan optimistis bahwa eksepsi dari pihak tergugat akan ditolak oleh hakim.
Dengan begitu, persidangan dapat berlanjut ke pokok perkara.
Taufiq mengklaim memiliki legal standing yang sah sebagai warga negara Indonesia.
Ia menekankan bahwa status kewarganegaraannya dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak sudah cukup menjadi dasar untuk mengajukan gugatan.
“Saya warga negara Indonesia. Yang kedua saya punya Nomor Pokok Wajib Pajak,” ujarnya.
Taufiq sebelumnya juga berhasil membatalkan aturan ekspor pasir laut dengan legal standing serupa.
Menurutnya, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi dalam pencalonan dari wali kota hingga presiden adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
Ia menambahkan bahwa keresahan publik yang timbul akibat dugaan tersebut merupakan kerugian nyata yang dapat digugat secara perdata.
“Gugatan PMH materinya pada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian,” katanya.
Ia mencontohkan banyak orang harus bolak-balik ke UGM dan pengadilan untuk mencari kepastian soal ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi menilai gugatan ini salah alamat.
Menurut mereka, seharusnya gugatan semacam ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena menyangkut kebijakan administratif.
Namun Taufiq menegaskan bahwa fokus gugatannya bukan pada keputusan administratif, melainkan perbuatan melawan hukum.
Ia menyatakan hanya ingin pembuktian atas ijazah dan proses pencalonan Jokowi di berbagai jabatan publik ditunjukkan secara terbuka.
“Kalau ada sesuatu yang diperbuat pejabat atau mantan pejabat menimbulkan keresahan jelas itu fakta yang merugikan,” ujarnya.
Taufiq menyakini bahwa Pengadilan Negeri Surakarta berwenang memeriksa gugatannya karena substansinya menyangkut perbuatan yang melanggar hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

