Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemprov Sumut: Status 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Sejak 2022 sebelum Bobby Menjabat

 Kapal di pinggir Pulau Panjang. Pulau Panjang menjadi obyek sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Repelita Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan pernyataan resmi menanggapi keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh, kini berada di bawah administrasi Sumut.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Basarin Yunus Tanjung, penetapan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang telah berlangsung jauh sebelum Gubernur Bobby Nasution menjabat.

“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” ungkap Basarin pada Jumat, 13 Juni 2025.

Ia menyampaikan bahwa proses penetapan wilayah ini melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang sudah bekerja sejak 2008.

Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi lintas sektor seperti Kementerian Dalam Negeri, TNI Angkatan Laut, Badan Informasi Geospasial, Bakosurtanal, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Melalui tahapan verifikasi dan pemutakhiran data, keputusan resmi dari Mendagri keluar pada tahun 2022.

Keputusan itu dituangkan dalam dokumen tentang pemberian serta pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau.

Kemudian, pada tahun 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan keputusan lanjutan mengenai penetapan tersebut.

Basarin menjelaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan inisiatif dari pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah tidak bisa memindahkan batas wilayah seenaknya. Semua diatur pusat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pada hasil kajian ilmiah yang mencakup berbagai disiplin ilmu, termasuk topografi dan geospasial.

Meski begitu, Pemprov Sumut tetap menyatakan keterbukaan jika nantinya diperlukan evaluasi ulang.

“Pemprov Sumut mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri. Proses penetapannya panjang, bukan setahun dua tahun, dan melibatkan bermacam instansi serta lembaga, bahkan lintas keilmuan seperti topografi. Meski begitu, kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” tegasnya.

Keputusan ini menuai penolakan dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah tokoh masyarakat di Aceh yang menuntut agar empat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved