
Repelita Medan - Polemik tentang status empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh dan kini menjadi bagian dari Sumatera Utara semakin meruncing setelah mencuatnya isu potensi migas di kawasan tersebut.
Situasi ini diperparah dengan munculnya klaim bahwa pulau-pulau itu berdekatan dengan blok migas potensial, yang menimbulkan reaksi keras dari kedua belah pihak.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa dirinya tidak memegang data apa pun terkait potensi minyak dan gas bumi di keempat pulau tersebut.
“Katanya ada minyak, ada gas. Kalau data itu saya nggak pegang. Saya tanya di dinas terkait, tentang itu juga kami nggak pegang. Jadi kalau bilang ada potensinya, saya nggak pegang data, saya nggak bisa disampaikan,” ujar Bobby di Gedung DPRD Sumut, Kamis, 12 Juni 2025.
Meski tidak dapat memastikan keberadaan potensi migas, Bobby menilai bahwa kawasan tersebut memiliki nilai strategis dari sisi pariwisata.
“Ya potensi apapun, pasti ada ya, karena secara geografisnya kita melihat, kita lihat pertama dari sektor pariwisatanya pasti bagus,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Aceh, untuk pengelolaan pulau-pulau tersebut.
“Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” tegasnya.
Bobby menambahkan bahwa keputusan soal status wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan domain pemerintah provinsi.
“Ya kalau kita mau ke Jakarta sama-sama, habis kita ke Jakarta sama-sama untuk membahas Kemendagri, ayo silakan. Namun, saya bilang, masalah keputusan itu biarlah menjadi keputusan pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengungkapkan bahwa keempat pulau tersebut berada di dekat Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA), yang dikenal memiliki potensi migas.
“Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA),” jelas Nasri.
Kendati belum ada data pasti mengenai kandungan migas di bawah wilayah itu, posisi geografisnya dinilai cukup strategis dalam konteks eksplorasi energi.
Namun Nasri juga menjelaskan bahwa cakupan data seismik di sekitar pulau-pulau tersebut masih sangat terbatas.
“Proses evaluasi potensi migas belum bisa dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Penetapan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Sumatera Utara dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025.
Pulau-pulau yang dimaksud antara lain Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan tersebut langsung mendapat penolakan dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh yang menuntut agar pulau-pulau itu dikembalikan ke Aceh. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

