
Repelita Banjarmasin - Oditurat Militer III-15 Banjarmasin memastikan tidak ada alasan yang dapat memperingan vonis terhadap Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, asal Banjarbaru.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Odmil Letkol CHK Sunandi dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).
"Hal yang memberatkan adalah karena tindakan terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI," ujar Sunandi di Ruang Sidang Antasari.
Ia menilai tindakan Jumran telah mencoreng citra TNI karena menghilangkan nyawa seseorang secara terencana.
Sunandi menyebut tak ada sedikit pun bukti yang dapat dijadikan alasan meringankan hukuman terdakwa.
"Pidananya seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai ajal menjemput di dalam sel. Kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Dalam tuntutan itu, Odmil juga meminta agar terdakwa diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Menurut pihak Odmil, motif pembunuhan berasal dari keengganan Jumran menikahi korban usai diduga melakukan hubungan badan.
Terdakwa juga merasa tertekan oleh desakan keluarga korban yang meminta segera dilakukan pernikahan.
“Kami sudah hadirkan semua alat bukti di pengadilan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana,” sambung Sunandi.
Penasihat hukum Jumran tidak menerima tuntutan tersebut dan akan membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (5/6).
Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Saat itu warga menduga korban mengalami kecelakaan, namun luka pada bagian leher serta hilangnya ponsel korban menimbulkan dugaan pembunuhan.
Korban diketahui merupakan jurnalis media daring yang telah mengantongi sertifikat UKW dengan status wartawan muda. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

