Repelita Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama dua belas jam di Gedung Kejaksaan Agung.
Ia hadir sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
Nadiem tiba di Kejagung pada pukul 09.00 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pernyataannya kepada media, ia menyampaikan komitmennya untuk mematuhi proses hukum sebagai warga negara.
"Saya hadir di Kejagung sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai pilar demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Nadiem juga menegaskan kesiapannya bersikap kooperatif dalam rangka membantu Kejagung mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Ia berharap proses ini dapat menjernihkan berbagai dugaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap reformasi pendidikan.
Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mendalami perannya sebagai menteri dalam masa pengadaan proyek.
Penyidik fokus menggali seputar fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh kementerian saat pengadaan berlangsung.
Sejauh ini, status Nadiem masih sebagai saksi.
Namun, proses penyidikan terus berjalan dan kemungkinan penetapan tersangka akan diputuskan setelah pengumpulan alat bukti yang cukup. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok