Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nadiem Diperiksa Kejagung, Ini Fakta Terbaru Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung soal Kasus Laptop -  Espos.id | Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim hadir di Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.

Nadiem datang didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

Surat panggilan terhadap Nadiem telah dilayangkan oleh penyidik sejak Selasa, 17 Juni 2025.

Kejagung saat ini sedang menyelidiki proyek digitalisasi pendidikan yang diduga bermasalah, termasuk pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun.

Salah satu poin krusial yang tengah dikaji adalah dugaan perubahan spesifikasi perangkat yang dinilai tidak sesuai kebutuhan sekolah.

Dalam prosesnya, Kejagung telah memeriksa dua saksi dari instansi berbeda.

Saksi pertama berinisial DS berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai Ketua Pokja tahun 2020.

Saksi kedua adalah IR, Project Manager dari Surveyor Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan itu penting untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan.

Di sisi lain, mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, juga turut terseret dalam kasus ini.

Pengacaranya, Indra Haposan Sihombing, memastikan kliennya akan terus bersikap kooperatif terhadap penyidik.

"Selalu kooperatif. Kami datang jam berapa pun, oke, siap. Selesai jam malam pun, siap. Nggak jadi masalah," kata Indra.

Indra menyebut Fiona tidak menyembunyikan informasi apa pun.

“Selagi dibutuhkan informasi itu, dia tetap sampaikan. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dihalang-halangi,” ujarnya.

Fiona diketahui telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Kejagung.

Pada pemeriksaan pertama, Fiona membantah tuduhan mengubah analisis untuk meloloskan penggunaan Chromebook.

Indra menjelaskan bahwa pemilihan Chromebook telah melalui kajian tim teknis dan mempertimbangkan harga yang lebih ekonomis.

Pemeriksaan pada 13 Juni 2025 berlangsung selama delapan setengah jam, fokus pada tugas pokok dan fungsi Fiona saat menjabat stafsus.

Sementara itu, Kejagung juga menyoroti keberadaan Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem yang tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

Jurist semestinya hadir sebagai saksi, namun hingga kini belum memenuhi panggilan.

"Yang diperlukan sebenarnya adalah kehadiran yang bersangkutan secara fisik," kata Harli Siregar.

Jurist absen pada 3 Juni, 11 Juni, dan 17 Juni.

Alasan ketidakhadirannya disebut berkaitan dengan urusan pribadi dan keluarga.

Pihak Jurist mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau dengan mendatangi tempat tinggalnya.

Namun Kejagung tetap berusaha agar pemeriksaan berlangsung di Jakarta.

"Kami masih melakukan langkah-langkah persuasif supaya mau mengindahkannya," jelas Harli.

Selain itu, penyidik juga menelusuri status kewarganegaraan Jurist Tan.

Jika Jurist masih WNI, maka ada batas tinggal di luar negeri tanpa izin resmi yang berlaku.

Kejagung belum menyampaikan secara terbuka negara tempat Jurist kini berada.

Dalam pengembangan perkara, Kejagung mulai memeriksa vendor penyedia laptop berbasis Chromebook.

Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap detail proses pengadaan.

"Sudah mulai dilakukan pemeriksaan kepada vendor," ujar Harli.

Dari keterangan awal, diketahui bahwa pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog.

Sistem ini mencantumkan spesifikasi dan harga, sehingga tidak melalui proses lelang.

Penyidik mendalami peran vendor, mekanisme e-katalog, dan jumlah pihak yang terlibat.

Selain itu, penyidik juga menyelidiki penunjukan Ibrahim Arief sebagai konsultan Chromebook.

"Siapa yang menunjuk dia, bagaimana proses pengadaan konsultasinya," kata Harli.

Ibrahim diketahui bukan stafsus Nadiem, melainkan konsultan independen.

Kuasa hukum Ibrahim menegaskan kliennya hanya memberi masukan teknis seputar perangkat Chromebook dan Windows.

Harli mengakui hal tersebut, namun menyebut pekerjaan Ibrahim terkait dengan Jurist Tan.

Penyidik akan menyelidiki lebih lanjut peran Ibrahim dalam kajian teknis pengadaan.

Tak hanya itu, delapan saksi dari kalangan pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta juga turut diperiksa.

Salah satunya adalah I Nyoman Rudi Kurniawan (INRK), Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2022.

Sementara dari swasta, Kejagung memeriksa ANT, mantan Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011.

Pemeriksaan delapan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas.

Berikut delapan saksi dan jabatannya:

  1. INRK, Plt. Direktur SMP Kemendikbudristek (Kuasa Pengguna Anggaran 2022).

  2. ANT, Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011.

  3. AW, Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022.

  4. HS, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2021.

  5. KR, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.

  6. RR, Project Manager pada Surveyor Indonesia.

  7. ERO, ASN Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020).

  8. ACW, Asesor pada PT Surveyor Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved