![Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan kepada awak media mengenai ihwal operasi pasar yang dilakukan inkokar sejak masa SBY. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/75061-thomas-trikasih-lembong-atau-tom-lembong.jpg)
Repelita Jakarta - Terdakwa kasus korupsi impor gula kristal mentah, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menanggapi pendapat ahli hukum administrasi negara yang menyebut perlunya kehadiran Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi di persidangan.
Menurut Tom, pernyataan ahli tersebut menarik dan bisa membantu mengungkap fakta secara terang dalam perkara ini.
"Cukup banyak keterangan yang sangat menarik tapi mungkin yang utama yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan," ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Ia mengatakan, Jokowi memang pernah menginstruksikan agar seluruh instansi dan aparat membantu menstabilkan harga pangan, termasuk gula.
Namun saat ditanya apakah ia berharap Jokowi hadir langsung di persidangan, Tom memilih tidak menjawab secara jelas.
Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya ya, bagaimana sebaiknya, itu mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti," tambahnya.
Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, sebelumnya menyampaikan pandangan dalam sidang bahwa perlu kehadiran Presiden saat itu untuk memberikan kesaksian.
Hal itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Tom Lembong terkait pernyataan saksi bahwa Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau INKOPPOL mendapat arahan dari Jokowi untuk menjaga pasokan gula.
"Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden Pak?" tanya pengacara Tom, Zaid Mushafi.
Wiryawan membenarkan bahwa bila ada perintah dari Presiden, maka seorang menteri wajib melaksanakannya.
Menurut dia, harus ada bukti tertulis seperti nota dinas untuk membuktikan adanya arahan tersebut.
Karena itu, Wiryawan menyarankan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi guna memastikan kebenaran arahan tersebut.
“Kalau tidak sebaiknya Presiden dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan, itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggung jawabannya demikian pak,” tutur Wiryawan.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp515,4 miliar dalam kasus impor gula yang dilakukan pada 2015 hingga 2016.
Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp578,1 miliar sebagaimana hasil audit BPKP.
Perhitungan kerugian tersebut tertuang dalam laporan nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

