Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong soal Ahli Hukum Sarankan Jokowi Dihadirkan di Sidang: Sangat Menarik

BREAKING NEWS] Pengakuan Tom Lembong, Kejagung Harus Berani Periksa Jokowi

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengomentari kesaksian ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya.

Ia menyebut bahwa salah satu poin yang paling menonjol adalah usulan agar Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, turut dimintai keterangan dalam proses hukum yang berjalan.

Menurut Tom, pernyataan dari ahli hukum Wiryawan Chandra menyoroti pentingnya mendalami konteks kebijakan yang diambil pemerintah kala itu, terutama terkait instruksi pemenuhan stok gula di tengah krisis harga pangan.

“Cukup banyak keterangan yang sangat menarik, tapi mungkin yang utama, yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” ujar Tom seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tom menambahkan bahwa arahan dari presiden saat itu ditujukan kepada seluruh lembaga dan aparat negara untuk membantu meredam lonjakan harga pangan, termasuk gula.

Perintah tersebut menurutnya dijalankan sebagai bagian dari tugas kementerian yang dipimpinnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan Jokowi dihadirkan, Tom enggan berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan majelis hakim serta prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan pihaknya masih mengkaji apakah akan menindaklanjuti pernyataan ahli dengan langkah hukum formal untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi.

Zaid mengatakan bahwa keterangan saksi dalam persidangan telah menyinggung adanya arahan langsung dari Presiden kepada kementerian dan lembaga untuk menstabilkan pasokan gula.

Arahan tersebut, kata Zaid, menjadi dasar kebijakan impor yang dilaksanakan oleh kliennya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, keterangan saksi memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah, sehingga pernyataan soal keterlibatan presiden sudah termasuk dalam catatan hukum persidangan.

Zaid menyebut hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, sebab konteks instruksi tersebut bisa menjadi penentu dalam melihat tanggung jawab atas kebijakan yang diambil.

Hingga saat ini belum ada pernyataan atau respons dari Presiden Joko Widodo terkait penyebutan namanya di persidangan tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di tahun 2024, Tom juga telah menyampaikan bahwa kebijakan impor gula merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi presiden yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.

Ia menegaskan bahwa kebijakan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan stok pangan di masyarakat.

Namun, dalam perkara yang berjalan saat ini, Tom didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan, yang menurut jaksa merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved