Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah angkat bicara soal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan yang tengah ditangani KPK di lingkungan MPR RI.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada periode 2019 hingga 2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang kini menjabat.
Siti menyampaikan bahwa kasus ini berada di ranah administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR, tepatnya pada masa kepemimpinan Ma’ruf Cahyono sebagai Sekjen saat itu.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Siti.
Dia kembali menekankan bahwa pimpinan MPR tidak terlibat dalam perkara ini.
KPK sendiri telah membenarkan adanya penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Meski begitu, KPK belum mengungkap secara detail pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik mengingat posisinya berada di lembaga tinggi negara.
Namun Siti memastikan bahwa dugaan penyimpangan tidak menyentuh jajaran pimpinan MPR RI saat ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan KPK agar tidak terjadi simpang siur informasi.
MPR juga berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dijalankan aparat penegak hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok