Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mediasi Kasus Penganiayaan Santri Buntu. Pesantren Ora Aji: Tuntutan Ganti Rugi Tak Masuk Akal

Santri Ponpes Ora Aji Diduga Dikeroyok 13 Orang, Polisi Tetapkan Tersangka  | indonews.id

Repelita Sleman - Upaya damai dalam kasus dugaan kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman gagal membuahkan hasil.

Sebanyak 13 santri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh seorang santri lain berinisial KDR, 23 tahun, atas dugaan pengeroyokan.

Insiden bermula dari tuduhan pencurian uang usaha air minum milik yayasan, yang kemudian memicu tindakan fisik oleh para santri terhadap KDR.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Dwi Yudha Danu, menegaskan bahwa para pelaku seluruhnya merupakan santri aktif, tanpa keterlibatan pengurus pondok.

Yudha menjelaskan bahwa beberapa kali mediasi telah dilakukan, namun tak menemui titik temu karena pihak pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

Ia menyebut tuntutan tersebut sangat memberatkan dan berlebihan.

Menurut pihak yayasan, tidak ada unsur penyiksaan seperti tuduhan yang menyebut korban disetrum dan dicambuk.

Yudha menekankan bahwa yang terjadi hanyalah kontak fisik ringan sebagai bentuk teguran, setelah muncul kecurigaan bahwa KDR terlibat dalam pencurian barang milik sesama santri.

KDR disebut belum mengembalikan barang-barang yang hilang.

Pihak yayasan mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk menawarkan tali asih untuk biaya pengobatan.

Namun karena tidak ada titik temu, pihak pesantren akhirnya melaporkan balik KDR atas dugaan pencurian.

Yudha menilai dana sebesar Rp 2 miliar lebih baik dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan para santri yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan lingkungan pesantren atas kelengahan dalam pengawasan santri.

Kuasa hukum yayasan, Adi Susanto, menyatakan bahwa para tersangka tidak ditahan karena masih menjalani pendidikan, dan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Adi menilai pelaporan ini berpotensi menjadi preseden negatif bagi dunia pesantren jika pendekatan pembinaan internal dibawa ke ranah pidana.

Meski begitu, pihak yayasan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Heru Lestarianto, membenarkan adanya tawaran tali asih sebesar Rp 20 juta dari pihak pondok.

Namun tawaran itu ditolak karena korban disebut mengalami trauma berat dan tengah menjalani terapi psikiater.

Heru menegaskan bahwa seluruh kronologi kekerasan yang diduga dialami korban telah tercantum dalam berkas pemeriksaan polisi.

Korban mengaku disiksa secara bergantian oleh belasan santri di sebuah ruangan, termasuk disetrum dan dipukul menggunakan selang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved