Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Punya Argumentasi Kuat

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki pijakan hukum yang cukup kuat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah siniar di kanal YouTube pribadinya “Terus Terang Mahfud MD”, yang diunggah pada Rabu (11/6/2025).

Saat menjawab pertanyaan Rizal selaku pembawa acara, Mahfud menyebut bahwa dasar hukum untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dapat ditemukan pada Pasal 7A UUD 1945.

Pasal tersebut mencantumkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden bisa diberhentikan jika terbukti melakukan lima kategori pelanggaran.

“Menurut saya argumentasi hukumnya kuat, ya, karena apa? Karena untuk kalau, istilah konstitusi itu ya Pasal 7A, hasil amendemen Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal,” ujar Mahfud.

Mahfud merinci lima alasan dimaksud, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela.

Ia menambahkan satu kategori lain, yaitu alasan “keadaan tertentu” yang menyebabkan seseorang tak lagi layak menduduki jabatan.

Mahfud mencontohkan bahwa perbuatan tercela bisa bermakna luas dan sangat bergantung pada konteks sosial serta penilaian politik.

Ia mengingatkan soal kasus Perdana Menteri Thailand yang diberhentikan hanya karena mengikuti lomba memasak.

“Perbuatan tercela itu ya sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat karena dianggap tercela hanya karena ikut lomba masak dan menang. Padahal dia baru menang pemilu,” jelasnya.

Untuk kategori “keadaan”, Mahfud mengatakan hal itu bisa mencakup situasi seperti kehilangan kewarganegaraan, kondisi medis yang menetap, atau pengunduran diri.

“Misalnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden, apa misalnya? Sakit permanen yang (disampaikan) oleh dokter, atau kehilangan kewarganegaraan, atau malah minta berhenti,” ujarnya.

Kendati alasan hukumnya memadai, Mahfud mengingatkan bahwa pemakzulan sangat bergantung pada proses politik di parlemen.

Ia menegaskan bahwa hukum adalah hasil dari kompromi politik sehingga proses pemakzulan bukan semata-mata soal yuridis.

“Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tetapi karena hukum adalah produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah bisa jadi mudah melakukannya,” ucap Mahfud.

Forum Purnawirawan TNI sendiri telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Dalam surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, mereka mendesak pemakzulan Gibran dengan menilai bahwa pencalonannya sebagai wapres tidak sah secara hukum.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Mereka menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mereka anggap cacat hukum dan sarat konflik kepentingan.

Putusan tersebut diketok oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

Selain aspek hukum, Forum tersebut juga mempertanyakan kepatutan dan kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tulis mereka dalam surat itu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved