Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Ungkap Syarat Pemakzulan Gibran, PDI-P: Butuh Kajian Mendalam dan Hati-hati

Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aryo Seno Bagaskara berbicara kepada awak media di kompleks Makam Bung Karno di Kota Blitar, Jumat (6/6/2025)

Repelita Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menyatakan bahwa usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diserahkan pada proses politik di parlemen.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara DPP PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, saat merespons langkah Forum Purnawirawan TNI yang menyurati pimpinan DPR RI.

Aryo menjelaskan bahwa partainya akan mengikuti prosedur resmi yang berlaku dan menyerahkan penanganan usulan tersebut kepada DPR RI.

“Ya itu nanti kajiannya akan dipelajari oleh DPR, seperti yang saya sampaikan tadi,” ucap Aryo pada Jumat (6/6/2025).

Ia menyebut bahwa usulan dari para purnawirawan itu sudah diterima oleh DPR dan kini berada dalam ranah lembaga legislatif untuk ditindaklanjuti.

Menurut Aryo, penting untuk memastikan bahwa proses kajian dilakukan secara seksama dan tetap berada dalam batas aturan konstitusional.

“Jadi kita ikuti saja prosesnya di DPR. Tentu DPR lebih punya alat untuk melakukan itu,” ujarnya lagi.

PDI Perjuangan, lanjut Aryo, berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan.

Ia menegaskan bahwa partainya akan tetap berada dalam koridor konstitusi dalam menyikapi setiap dinamika nasional.

“PDI Perjuangan adalah partai yang taat asas konstitusional sehingga dalam melaksanakan seluruh prosedur kehidupan berbangsa dan negara harus berada di dalam koridor konstitusi, tidak bisa di luar itu,” tuturnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi juga sempat memberikan komentar terkait desakan pemakzulan terhadap putra sulungnya yang kini menjabat sebagai wakil presiden.

Jokowi menekankan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan jika pejabat terkait melanggar hukum secara serius atau melakukan tindakan tercela.

Ia menyatakan bahwa Indonesia menganut sistem pemilu presiden dan wakil presiden dalam satu paket, tidak seperti negara lain seperti Filipina.

“Presiden dan wakil presiden di Indonesia itu dipilih bersama, jadi tidak bisa seenaknya diberhentikan,” ucap Jokowi.

Isu ini muncul setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat resmi kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD pada 26 Mei 2025.

Dalam surat itu, mereka menyoroti keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wapres.

Surat tersebut menyebut bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat karena diputus oleh Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved