Repelita Jakarta - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengungkapkan keprihatinan atas meningkatnya kasus penipuan kerja yang menjerat warga negara Indonesia di Kamboja, terutama di kalangan anak muda berpendidikan.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin, 30 Juni 2025, Nurul mempertanyakan lemahnya pengawasan serta minimnya edukasi terkait bahaya lowongan kerja ilegal di luar negeri.
“Mereka kok bisa tertipu dan terjeblos jadi scammer, admin judi online?” ucap Nurul saat rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa lalai hingga ribuan warga negara sendiri terperangkap di kawasan rawan seperti perbatasan Kamboja dan Myanmar.
Nurul mendesak Kementerian Luar Negeri segera memperkuat peran diplomasi dan kampanye perlindungan WNI, khususnya di wilayah yang banyak terjadi praktik perdagangan orang.
Dalam periode 1–25 Juni 2025, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri bersama Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 98 WNI yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal.
Sebagian besar dari mereka mengaku hendak bekerja ke negara seperti Yaman, Arab Saudi, Kamboja, dan Malaysia.
Menurut Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, modus yang digunakan sindikat adalah memberangkatkan WNI dengan menyamar sebagai pekerja mandiri atau melalui kerabat di luar negeri.
Pada 2024, tercatat lebih dari 131.000 WNI tinggal di Kamboja, dengan sepertiganya berada di Sihanoukville.
KBRI Phnom Penh pada tahun itu menangani lebih dari 3.310 kasus konsuler, dan 22 persen di antaranya berasal dari Provinsi Preah Sihanouk.
Tahun ini, lonjakan kasus meningkat tajam. Selama Januari hingga Mei 2025, tercatat 2.234 laporan, melonjak dari 947 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Mayoritas kasus berkaitan dengan WNI yang terlibat dalam penipuan online di kompleks-kompleks yang tersebar di berbagai kota di Kamboja.
Sebagai respons, KBRI Phnom Penh berjanji memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Upaya sosialisasi lewat media sosial juga terus ditingkatkan demi mencegah warga jatuh ke dalam perangkap tawaran kerja fiktif.
Laporan terbaru Amnesty International mengungkapkan keterlibatan WNI sebagai korban dalam jaringan penipuan, perbudakan, dan TPPO di Kamboja.
Dalam laporan berjudul “I Was Someone’s Else Property”, Amnesty mewawancarai 58 korban dari tujuh negara, termasuk satu dari Indonesia.
Para penyintas mengaku disekap dan dipindah dari satu kompleks penipuan ke kompleks lain.
Sebanyak 31 lokasi di 16 kota disebut dalam laporan itu, dengan 18 korban melaporkan sempat ditahan di lebih dari satu kompleks. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.