
Repelita Jakarta - Wacana penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menjadi perbincangan publik.
Listyo diketahui telah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selama empat tahun terakhir.
Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyebut bahwa pergantian pucuk pimpinan Polri merupakan hal lumrah dalam dinamika organisasi, namun keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau bagi saya itu isu itu biasa ya, karena memang isu Kapolri kan sangat menarik sekarang itu diberitakan," ujar Aryanto dalam program One On One, yang tayang di SINDOnews TV pada Jumat, 13 Juni 2025.
"Tapi yang jelas Kapolri itu yang mengevaluasi kan Presiden, karena Presiden lah yang mengangkat dan memberhentikan," lanjutnya.
Menurut Aryanto, wewenang mengevaluasi dan mengganti Kapolri sepenuhnya berada pada Presiden.
Dalam prosesnya, Kompolnas akan memberikan usulan beberapa nama calon, lalu Presiden memilih satu nama untuk diajukan kepada DPR guna memperoleh persetujuan.
Ia mengaku turut mendengar isu perombakan posisi Kapolri.
Namun sejauh ini, menurutnya, kabar tersebut masih berupa spekulasi yang berkembang di kalangan tertentu dan telah dibantah oleh pihak Istana.
"Saya dengar cuma isu-isu di lapangan aja kan bahwa ini Kapolri akan diganti, terus dibantah sama orang Istana bahwa nggak ada," ungkap Aryanto.
Ia pun menambahkan bahwa jika melihat pola sebelumnya, masa jabatan Kapolri biasanya berlangsung dua hingga empat tahun.
Dalam hal ini, Listyo Sigit telah menjalani masa jabatan selama empat tahun penuh.
"Masa jabatan Kapolri rata-rata ya 2-4 tahun. Tapi belakangan ini kan 4 tahun, Pak Listyo sudah 4 tahun. Jadi kalau lihat dari kebiasaan masa itu, mungkin sudah waktunya untuk diganti ya. Tapi untuk diganti atau tidak, itu kan bergantung daripada Presiden," tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

