Repelita Jakarta - Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan atas isu yang menyebut ijazah Jokowi dicetak ulang di Pasar Pramuka.
Ia menilai tudingan tersebut sebagai kabar tanpa bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami selaku kuasa hukum menilai hal tersebut hanya sekadar informasi yang bersifat bebas dan tentunya tidak memiliki nilai pembuktian," ujar Rivai, dikutip dari pernyataannya pada Selasa, 24 Juni 2025.
Rivai menjelaskan bahwa jauh sebelum mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi telah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Saat mengikuti Pilkada Solo, ijazah Jokowi sudah didaftarkan dan tercatat secara resmi di KPUD.
"Pertanyaan mendasarnya adalah, lalu apa yang digunakan ijazah Pak Jokowi pada saat mengikuti Pilkada Solo yang jauh sebelumnya dan memang tercatat di KPUD sudah ada ijazah Pak Jokowi pada saat itu," katanya.
Ia juga menyangsikan partai sebesar PDIP akan mengusung Jokowi sebagai calon presiden dua periode jika ada keraguan atas legalitas ijazahnya.
"Kami juga sangat menyangsikan partai sebesar PDIP mengusung gubernur maupun presiden 2 kali dengan menggunakan ijazah yang seolah-olah dipalsukan," lanjut Rivai.
Lebih jauh, ia menyebut tidak ada alasan bagi Jokowi untuk memalsukan ijazah S1, karena secara hukum cukup ijazah SMA untuk mencalonkan diri.
"Jadi untuk apa memalsukan ijazah S1?" tegasnya.
Rivai juga menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memberikan klarifikasi resmi, dan hasil investigasi Bareskrim menyatakan ijazah tersebut asli.
"Jadi kami melihat ini hanya sekadar informasi yang berkembang dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok