Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Haji Furoda Terjadi Sejak Sebelum 2024, Nama Yaqut Masuk Radar Penyelidikan

Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji furoda bukan hanya terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

Ia menyebutkan, praktik penyimpangan ini juga telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ya sebelum-sebelumnya," ujar Setyo dalam keterangan di Jakarta.

Menurutnya, penyelidikan atas kasus tersebut masih terus berjalan dan belum masuk ke tahap penetapan tersangka.

Ia memastikan bahwa KPK menangani perkara ini secara serius dan tidak akan berhenti pada satu tahun anggaran saja.

"Semuanya dalam tahap proses ya, nunggu tahapan berikutnya," jelasnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Setyo menyebut bahwa hal itu masuk dalam rangkaian penyelidikan.

Namun, belum ada informasi lanjutan apakah Yaqut akan dijadikan saksi atau hanya dimintai klarifikasi administratif.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengundang sejumlah pihak yang dinilai mengetahui detail seputar teknis pembagian kuota haji.

Lembaga antirasuah itu menerima berbagai laporan masyarakat yang menyebut adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus, terutama kategori furoda.

Pada 10 September 2024, KPK secara terbuka mengumumkan kesiapannya menelusuri dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji yang dinilai rawan penyimpangan.

KPK menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus dijauhkan dari kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Dalam waktu bersamaan, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.

Kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi dibagi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian 50:50 ini menimbulkan kecurigaan karena dinilai tidak berdasarkan permintaan resmi dari pihak Arab Saudi.

Sejumlah anggota pansus menyatakan pembagian itu sarat kepentingan dan tidak adil bagi jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana korupsi.

KPK belum merinci siapa saja pihak yang telah diperiksa, namun menyebut bahwa semua pihak yang mengetahui alur kuota akan dimintai keterangan.

Kasus ini dianggap sensitif karena menyangkut urusan keagamaan yang mestinya bebas dari praktik koruptif dan manipulasi data.

Masyarakat luas diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kuota ibadah haji.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku teknis, tetapi juga para pengambil kebijakan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved